Kontroversi pengrusakan dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap pengikut dan tempat ibadah Ahmadiyah yang terjadi saat ini telah membuktikan betapa lambatnya pemerintah dalam merespon fatwa ulama yang tergabung dalam MUI.
Padahal fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI telah jelas dan dibenarkan mengingat lembaga tersebut memiliki otoritas untuk menetapkan sesat atau tidaknya suatu ajaran meskipun banyak LSM HAM dan Liberal-Sekuler yang mengecam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut karena dinilai melanggar UUD.
Dikhawatirkan tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat akan meningkat dan masalah akan semakin berlarut-larut apabila pemerintah belum juga melakukan tindakan tegas dalam menyikapi dan menindaklanjuti fatwa MUI ini.
Seperti yang diketahui, ajaran Ahmadiyah berasal dari Pakistan yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi/Rasul yang mendapat wahyu. Di Pakistan sendiri Ahmadiyah sudah menjadi organisasi agama yang legal karena sudah dinyatakan non Islam
Sedangkan di Indonesia, Ahmadiyah mengklaim masih bagian dari agama Islam, inilah yang menyebabkan penolakan dari masyarakat sebab dianggap sesat karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi/Rasul setelah Nabi Muhammad. ( Bacalah.web.id )