Friday, December 28, 2007

Ahmadiyah, Legal tapi Menyesatkan

Kontroversi pengrusakan dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap pengikut dan tempat ibadah Ahmadiyah yang terjadi saat ini telah membuktikan betapa lambatnya pemerintah dalam merespon fatwa ulama yang tergabung dalam MUI.

Padahal fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI telah jelas dan dibenarkan mengingat lembaga tersebut memiliki otoritas untuk menetapkan sesat atau tidaknya suatu ajaran meskipun banyak LSM HAM dan Liberal-Sekuler yang mengecam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut karena dinilai melanggar UUD.

Dikhawatirkan tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat akan meningkat dan masalah akan semakin berlarut-larut apabila pemerintah belum juga melakukan tindakan tegas dalam menyikapi dan menindaklanjuti fatwa MUI ini.

Seperti yang diketahui, ajaran Ahmadiyah berasal dari Pakistan yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi/Rasul yang mendapat wahyu. Di Pakistan sendiri Ahmadiyah sudah menjadi organisasi agama yang legal karena sudah dinyatakan non Islam

Sedangkan di Indonesia, Ahmadiyah mengklaim masih bagian dari agama Islam, inilah yang menyebabkan penolakan dari masyarakat sebab dianggap sesat karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi/Rasul setelah Nabi Muhammad. ( Bacalah.web.id )

4 comments:

Anonymous said...

Baca tentang sejarah Ahmadiyah di Pakistan di blog ini. Kalo ngga ada fakta, jangan asal ncablak, mas.

http://denagis.wordpress.com/2007/12/28/akhir-dari-seorang-benazir/

Fargobee said...

Terima kasih kritiknya, tampaknya memang ada kesalahan pemahaman dan kesalahan redaksi dari saya mestinya saya mencantumkan "dinyatakan" bukan "menyatakan diri", tapi pada dasarnya Ahmadiyah memang legal di Pakistan karena masih tetap eksis sampai saat ini tapi dikelompokan sebagai non muslim ini sekaligus ralat dari saya sekaligus saya kasih sumbernya :
Eramuslim dan Republika

Anonymous said...

MUI adalah sebuah ormas (Organisasi Masyarakat) yang sama halnya dengan NU, Muhamadiyah atau Ormas lainnya yang sama sekali tidak mempunyai kewenangan dalam hal menyesatkan atau mengkafirkan ideologi atau akidah suatu organisasi/golongan.
Yang berhak menyesatkan atau mengkafirkan suatu golongan hanya Allah SWT (tercantum dalam Al Quranul Karim),
sekarang apakah MUI mendapatkan mandat dari Allah SWT untuk menetapkan suatu organisasi atau golongan sesat atau tidak..????
Apakah MUI telah mendapat jaminan 100% dari Allah SWT bahwa akidah yang dia anut benar dan akan masuk surga...??? Wallahu Alam....
Jadi segala sesuatu harus di dialogkan secara intensif dan apabila deadlock, ya sudah mari kita hidup bersama dalam perbedaan.

Anonymous said...

Bukankah di Al-Quranul karim juga menyatakan bahwa kita wajib meluruskan tindakan/perbuatan yang salah dan menyimpang, apalagi ini sudah berkaitan dengan penyimpangan akidah yang mendasar dan kita tidak boleh begitu saja membiarkan penyimpangan ini dengan berkedok HAM kecuali mereka menyatakan diri kalo ajaran mereka bukanlah ISLAM mungkin kita masih bisa hidup berdampingan dengan mereka.

Memang, untuk mengkafirkan seseorang ataupun golongan memang bukan hak dan kewenangan MUI sebagai suatu lembaga duniawi tapi bukankah ulama sebagai penerus tugas Rasululullah SAW ( yang kebetulan tergabung dalam MUI sebagai payung/representatif ulama di Indonesia ) mempunyai tanggung jawab untuk meluruskan akidah yang salah ? dalam hal ini, ada golongan atau sekelompok orang yang meyakini ada nabi terakhir setelah nabi Muhammad meskipun shalat dan kiblat sama dengan Islam dan mereka akhirnya menyatakan tetap meyakini Rasululullah SAW sebagai nabi terakhir dan menyatakan Ghulam Ahmad hanya sebagai pembaharu dalam Islam tapi kenyataannya berbeda dilapangan ( di buku-buku dan kitab mereka masih meyakini Ghulam Ahmad sebagai Rasul/Nabi ).