Apakah sebuah mailing list (milis) pembaca media tertentu bisa dikategorikan sebagai pers? Hal itu yang menjadi pertanyaan penyidik dalam kasus pencemaran nama baik di milis. Tepatnya, milis Forum Pembaca Kompas (FPK).
Moderator Milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan pada Kamis (4/9/2008) diperiksa oleh Satuan Kriminal Khusus Cybercrime, Polda Metro Jaya. Agus diberi 12 pertanyaan terkait postingan artikel dari Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang di milis FPK.
Salah satunya adalah apakah milis yang dia buat tersebut merupakan bagian dari pers atau bukan. "Saya diperiksa seputar tanggung jawab moderator dalam milis dan prosedur pengiriman e-mail," ujar Moderator Milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan, saat ditemui di Jakarta, Kamis (04/09/08).
Agus, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nurhidayat, juga menerangkan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dikonfrontir seputar tanggung jawab konten serta milis tersebut bagian dari pers atau bukan. Agus menjelaskan bahwa tanggung jawab konten bukan tanggung jawabnya, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengirim.
Agus juga membeberkan bahwa milis yang dibentuknya sejak Juni 2004 tidak ada kaitannya dengan pers sama sekali. Bahkan Agus sendiri, profesinya sehari-hari adalah sebagai wiraswasta.
"Ini murni forum untuk pembaca Kompas, siapapun boleh bersuara di sana, asal tidak menyinggung soal SARA," ujar pria berkaca mata itu.
Tulisan Iwan Piliang dalam milis pada 20 juni 2008 lalu menimbulkan gugatan dari Alvin Lie. Dalam tulisannya tersebut, Iwan menuliskan: PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro. Bahkan Alvin Lie datang ke Kantor Adaro temui Teddy P Rahmat. Menurut Sumber, Alvin meminta uang sebesar Rp 6 Triliun, terakhir Rp 1 Miliar untuk dirinya.
Atas tulisan yang menuding dirinya tersebut, Alvin Lie pada 14 Juli 2008 lalu melaporkan Iwan Piliang ke Polda Metro Jaya. Anggota DPR Komisi VII, Fraksi PAN ini merasa tercemarkan nama baiknya. Iwan Piliang sendiri belum ditetapkan jadi tersangka. (Detikinet)
No comments:
Post a Comment