Monday, October 13, 2008

Tarik Ulur UU Pornografi

Sikap Forum Ukhuwah Islamiyah dan Majelis Ulama Indonesia, terdiri dari enam poin. salah satunya, menyesalkan sikap DPR yang kembali mengulur waktu pengesahan dengan mengadakan uji shahih di tiga daerah, Bali, Jogyakarta dan Sulawesi Utara.(Eramuslim.com), ini bukan berita baru karena sebelumnya juga terjadi hal seperti ini saat RUU ini masih bernama 'RUU APP'.

Sepertinya masih ada tarik ulur kepentingan pihak-pihak tertentu hingga RUU ini terus menerus menjadi menggantung tanpa ada kepastian kapan akan disahkan menjadi UU. Padahal UU ini dapat dijadikan rambu dan membatasi atau setidaknya mengurangi aksi-aksi yang dianggap diluar hukum dalam memberantas pornografi yang dilakukan oleh massa islam terhadap pelaku atau pihak-pihak yang melakukan aksi dan bisnis pornografi.

Apakah dengan terkatung-katungnya RUU ini akibat dari penolakan fraksi tertentu yang tidak menginginkan UU ini disahkan seperti yang di ungkapkan oleh Wellya Safitri, Sekretaris MUI. Saya setuju dengan pernyataan MUI yang menyatakan sudah saatnya menempatkan masyarakat sebagai pelapor dan penggugat dalam pelaksanaan UU Pornografi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan jangan sampai hanya karena segolongan masyarakat yang bersikap kesukuan dan sekelompok orang orang yang menentang UU ini hanya karena merasa terganggu kepentinganya dengan disahkannya UU ini hingga menyebabkan UU tidak dapat disahkan hingga menyebabkan kerusakan moral secara 'nasional'.

Katanya ini bangsa yang PANCASILAIS, YANG MENJUNJUNG TINGGI MORAL DAN ADAT KETIMURAN, masak disuruh berhenti telanjang dan pake baju yang bener aja gak mau sih ? CAPE DEEEH.(Rofa's Blog)

No comments: